PasundanEkspres-Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta turut prihatin atas kasus narkoba yang menjerat RD (15) anak yang masih di bawah umur. Pasalnya, RD yang merupakan anak pendangdut Lilis Karlina itu terlibat dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta H. Agus Marzuki, mengaku miris dan prihatin saat pertama mendengar kasus tersebut.
“Maka dari itu kami dari Dewan Pendidikan mengimbau agar semua pihak mengevaluasi langkah-langkah preventif yang sudah dila kukan. Sebab, jika semua lingkungan bersatu dan bekerjasama dengan baik semestinya kasus demikian tidak terjadi,” ucap Agus.
Baca Juga:RD Anak Lilis Karlina Ditahan di LPKA Bandung Bocah 15 Tahun Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba
Meski pihak kepolisian sudah menetapkan RD sebagai pelaku pengedar narkoba, namun pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Sehingga perlu upaya pemulihan mental dan psikis anak melalui psikolog dan pendekatan spiritualitas melalui tokoh agama.
Agus juga mengimbau, dinas terkait dan masyarakat harus membuat kegiatan positif yang menyasar generasi muda.
“Tujuannya untuk mencegah agar generasi muda tidak terjerumus ke jalan yang salah. Sekaligus agar tidak terjadi kasus serupa,” katanya.
Agus juga mengajak seluruh elemen yang ada di Purwakarta bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Yakni, dengan memberikan edukasi kepada orang tua dan siswa tentang bahaya narkoba.
Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.(add/sep)