Ketika melakukan hal itu setelah memasuki waktu dzuhur artinya hal itu tidak disukai oleh Allah Swt. dan tidak dianjurkan untuk melakukannya.
Bisa mengakibatkan pahala berpuasa berkurang ataupun hilang. Apalagi jika air tersebut tertelan ketika melakukan sikat gigi yang bisa membatalkan ibadah puasa.
Hukum sikat gigi saat puasa menurut Imam Syafii adalah makruh jika dilakukan setelah memasuki waktu dzuhur. Madzhab Hambali juga sejalan dengan hukum sikat gigi saat puasa ini.
Baca Juga:Perdana Main, Saldo Dana Bertambah Otomatis. Inilah Game Penghasil Uang Mudah dan Asli. Buruan Download di sini!Jelang Pemilu 2024 Ridwan Kamil : Mari Satukan Persepsi
Meninggalkan sesuatu yang makruh akan membuat kita mendapatkan pahala dan tidak akan membuat kita mendapatkan dosa. Meski kamu lupa dan sikat gigi saat puasa setelah memasuki waktu dzuhur, kamu tidak akan mendapatkan dosa.
(Sat)