PASUNDAN EKSPRES – Inilah Jadwal pencairan THR bagi ASN Tahun 2023. Merujuk PP Nomor 16 Tahun 2022 jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran atau Idul Fitri.
Diprediksi lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan.
Baca Juga:3 Tempat Wisata di Sumedang yang Wajib Kamu Kunjungi, Murah Tapi Gak MurahanJenis Ikan Warna Warni Lengkap dengan Cara Merawatnya
THR sendiri diberikan dalam rangka menyambut hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, dan lain-lain.
Pemberian THR untuk ASN diatur berdasarkan masa kerja dan besarnya gaji pokok yang diterima.
THR ASN yang telah bekerja selama 12 bulan secara penuh, berhak mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji bulanan.
Besaran THR untuk ASN
Sedangkan bagi ASN yang belum bekerja selama 12 bulan secara penuh, besarnya THR dihitung berdasarkan perbandingan masa kerja.
Dalam pemberian THR, pemerintah mengatur bahwa pembayaran harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan agar ASN dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam menyambut hari raya.
Namun, perlu diketahui bahwa pemberian THR ini tidak hanya berlaku untuk ASN di instansi pemerintah, tetapi juga untuk ASN di instansi swasta.
Baca Juga:Tampil Fashionable Dengan Mix and Match Kemeja Putih Untuk Wanita Dijamin Stylish!Jadwal Imsyak Subang Sabtu 25 Maret 2023, Lengkap dengan Niat Puasa
Pengaturan THR untuk ASN di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, pemberian THR bagi ASN di instansi pemerintah maupun swasta diharapkan dapat dilaksanakan dengan tepat waktu dan penuh tanggung jawab.
Selain itu, diharapkan juga dapat menjadi sebuah motivasi bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Sebagai informasi, ketika pandemi Covid-19 masih berlangsung, pemerintah memberikan THR bagi ASN di instansi pemerintah secara bertahap.
Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengeluaran anggaran negara dan menghindari terjadinya kerumunan dalam proses pembayaran THR.
Meskipun demikian, pemerintah tetap memastikan bahwa seluruh ASN di instansi pemerintah akan mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.