THR ASN 2023 Kapan Cair? Cek di Sini Jadwalnya

THR ASN 2023 kapan cair
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – THR ASN 2023 kapan cair? Jika hal itu menjadi pertanyaan kamu, maka artikel ini merupakan artikel yang tepat.

Kamu simak dengan baik, dalam artikel ini akan dibahas dari mulai soal THR sampai jadwal pencairan THR untuk ASN.

Sehingga, mungkin saja pertanyaan kamu tentang THR ASN 2023 kapan cair? Bisa terjawab.

Bagi-bagi Saldo DANA 2 Juta untuk THR, Simak Caranya di Sini!

Baca Juga:Doa agar Wajah Bercahaya dan Disukai Banyak Orang Menurut Islam, Mambuat Wajah Berseri dan Penuh Aura PositifPenolakan Terhadap Israel oleh Indonesia Bukan Kali Ini Saja, PSSI Malah Cemaskan Sangsi FIFA

Diprediksi lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun.

Telah disepakati, belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp249,1 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

(1) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
(2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
(3) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
(4) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
(5) pejabat negara;
(6) pensiunan;
(7) penerima pensiun;
(8) penerima tunjangan.

Dua kategori ASN/PNS di bawah ini tidak ada dalam 8 daftar penerima THR dan gaji ke-13, sehingga mereka tidak bakal terima THR dan gaji ke-13.

Baca Juga:Dituding Terlibat Pencucian Uang Rp4,4 Triliun, Prilly Latuconsina: Ngapain Capek-capek Kerja Sampai Pagi dan Langganan UGD?Outfit INSPO Kemeja Biru Bikin Wanita Tampil Fashionable!

Keduanya yakni: 1. ASN/PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara. 2. ASN/PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.

Pencairan THR akan dijadwalkan pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Kemudian, pensiunan PNS akan dicairkan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri. Lalu, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023 yaitu pada bulan Juli.

Dalam KEM PPKF 2023, pemerintah menegaskan, akan secara konsisten melakukan proses reformasi birokrasi, ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

0 Komentar