Oleh karena itu, kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan salah satunya yakni menjaga daya beli para abdi negara.
“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13,” seperti dikutip KEM PPKF 2023, Senin (16/1/2023).
Dalam APBN 2023, DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa belanja pegawai ditetapkan mencapai Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 249,1 triliun.
Baca Juga:Doa agar Wajah Bercahaya dan Disukai Banyak Orang Menurut Islam, Mambuat Wajah Berseri dan Penuh Aura PositifPenolakan Terhadap Israel oleh Indonesia Bukan Kali Ini Saja, PSSI Malah Cemaskan Sangsi FIFA
Jadwal pencairan THR di tahun 2023 akan cair lebih dulu. Pencairan merujuk pada kalender penanggalan Masehi tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.