SUBANG-Sat Narkoba Polres Subang mengagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh wanita sebagai kurir pembawa sabu berinisial OM (34) asal Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Pada hari Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Sat Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap peredaran gelap kasus narkotika jenis sabu di rumah yang beralamat di Kp. Krajan Barat Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem.
Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan pelaku OM kedapatan memiliki atau menyimpan barang berupa 9 bungkus plastik klip dililit kertas tulis yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan hijau berisikan narkotika jenis Sabu.
Baca Juga:Danone Indonesia Raih Enam Penghargaan PR Indonesia Awards 2023 Ruas Jalan Sumedang – Subang Siap Dipakai Mudik H-10
“Kemudian ada pun barang bukti lain berupa 2 bungkus plastik klip dililit kertas tulis dan dililit lakban hitam berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh Saudari OM,” ungkapnya.
Lanjut AKP Ronih, serta 1 buah timbangan digital kecil dan 1 set lengkap alat hisap Sabu terbuat dari botol obat berbahan plastik yang disimpan di dalam meja tepat di kamar rumah pelaku.
Menurut AKP Ronih, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, OM mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut titipan dari tersangka OKI yang saat ini bersatus (DPO) sebanyak 15 paket.
“Kemudian pelaku dan barang bukti kami bawa dan kami amankan ke Mapolres Subang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu 1 unit telepon genggam jenis android merek Vivo Y53 warna gold dan barang bukti berat brutto narkotika jenis sabu sebanyak 4,65 gram.
Untuk mempertanggung jawabkankan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1M, paling banyak 10 miliar.(cdp/ysp)