Jika perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan tersebut melanggar hukum dan karyawan berhak untuk mengambil tindakan hukum untuk menuntut haknya.
Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam pemberian THR. Misalnya, perusahaan yang masih dalam masa pembentukan atau perusahaan yang mengalami kerugian dalam satu tahun bisa memberikan THR dalam bentuk yang berbeda atau tidak memberikan THR sama sekali. Namun, dalam hal ini perusahaan harus memenuhi persyaratan dan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003.
Dalam hal perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan, maka karyawan bisa mengambil langkah-langkah hukum untuk menuntut haknya.
Baca Juga:Inilah Lokasi Penukaran Uang di Jawa Barat, Ada 800 Titik Lengkap dengan JadwalnyaManusia Tempatnya Salah dan Lupa sampai Cara Meningkatkan Konsentrasi
Karyawan bisa melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau menggugat perusahaan ke pengadilan.
Namun, sebaiknya sebelum mengambil tindakan hukum, karyawan sebaiknya mencoba untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah dan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.
Dalam kesimpulannya, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar THR kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 bulan secara berturut-turut.
THR adalah hak karyawan dan perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika perusahaan tidak membayar THR, maka karyawan berhak untuk mengambil tindakan hukum untuk menuntut haknya.