THR Lebaran 2023 Harus Dibayarkan Paling Lambat 18 April, Yuk Intip Aturannya

THR ASN 2023 kapan cair
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah, melalui rapat terbatas mulai membahas mengenai pembayaran THR Lebaran 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menterinya di Istana Negara, Jumat 24 Maret 2023, menyepakati jika pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023 dari perusahaan ke pekerja diimbau dilakukan lebih awal, paling telat tanggal 18 April.

Jadwal Pencairan THR Bagi ASN Tahun 2023, Merujuk pada PP No 16 Tahun 2022

Baca Juga:Inilah Lokasi Penukaran Uang di Jawa Barat, Ada 800 Titik Lengkap dengan JadwalnyaManusia Tempatnya Salah dan Lupa sampai Cara Meningkatkan Konsentrasi

Untuk aturan rinci terkait pemberian THR Lebaran 2023 memang belum keluar surat edaran berkenaan dengan hal tersebut, seperti yang setiap tahun diterbitkan oleh menteri ketenagakerjaan.

Berkaca pada 2022, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April yang mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Setiap tahun menjelang Lebaran, banyak karyawan yang menantikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

THR adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras yang telah dilakukan selama setahun.

THR juga bertujuan untuk membantu karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran, seperti membeli baju baru dan menyediakan hidangan khas Lebaran.

Namun, tidak semua perusahaan memberikan THR kepada karyawannya, dan ini bukanlah suatu hal yang benar secara hukum.

Karyawan yang Berhak Terima THR

Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 bulan secara berturut-turut di perusahaan tersebut.

Baca Juga:TOP 5 Sandal Wanita Brand Lokal Terbagus Wajib Punya!Benarkah Peru Gantikan Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Besaran THR minimal adalah satu kali gaji bulanan penuh, dan THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Pada prinsipnya, THR adalah hak karyawan yang telah bekerja secara loyal dan produktif selama setahun penuh di perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 Komentar