Kemudian Nabi Muhammad S.A.W menjelaskan 3 sanksi untuk menjadi penebus (Kaffarah) tersebut, yaitu:
- 1. Pembebasan budak,
2. Melakukan puasa 2 bulan (rutin tiap hari tanpa jeda hari),
3. Memberi makan sebanyak 60 orang miskin.
(H.R. Bukhari Muslim)
Penjelasan Sanksi dan Hukum Berhubungan Suami Istri Bulan Puasa:
Ketiga macam penebus (kaffarah) tersebut tidak begitu saja dipilih yang mana yang sesuai, akan tetapi berlaku secara berurutan.
Baca Juga:Cara Mengembalikan Akun Instagram yang Lupa Email dan Password, Ampuh Bingits!7 Cara Ngehack Wifi Lewat HP, Ampuh Bagi yang Lupa Sandi!
Contoh Sanksi:
1. Pada masa sekarang, sebut saja akhir zaman, Tentu saja sanksi Nomor 1 yaitu Pembebasan budak sudah tidak berlaku lagi,
2. Oleh sebab itu, diurutkan ke nomor 2, yang mana wajib puasa 2 bulan berturut-turut.
Tetapi apabila adaudzur yang bisa dibenarkan secara syari’at, otomatis Kaffarah nomor 2 ini boleh tidak dilakukan,
3.Dan Kaffarah yang harus dilakukan adalah Memberi makan 60 fakir miskin,
Hitungan memberi makan tersebut: Masing-masing fakir miskir diberi makan sebanyak 1 mud (sekitar 6 ons) dari bahan makanan utama (pokok).
Tiga macam urutan penebus (Kaffarah) akan berlaku sebab hubungan seks suami istri (apalagi bukan suami istri) di siang hari itulah yang mengakibatkan puasa menjadi batal.
Hukum Bagi Orang yang Membatalkan Puasa Secara Sengaja
Apabila sebelumnya sudah membatalkan puas terlebih dahulu tanpa alasan yang pasti (bukan sebab berhubungan suami istri), Maka Hukum tiga macam urutan kaffarah tersebut tidak bisa dilaksanakan.
Sanksinya tentu berbeda bagi yang sengaja membatalkan puasa wajib tanpa adanya alasan atau udzur yang sesuai syariat. Hal itu justru menjadi dosa besar.
Seperti dalam Hadit’s Riwayat At-Turmudzi, bahwa Rasulullah bersabda yang artinya:
“Barang siapa meninggalkan/membatalkan sehari puasa Ramadhan tanpa alasan yang meringankan dan tidak pula karena sakit, maka puasa sepanjang masa tidak cukup sebagai gantinya”.
Kita kembali lagi menggali makna puasa: yaitu untuk belajar mengendalikan diri dari godaan nafsu duniawi.
Baca Juga:Wujudkan Mimpi, PLN UP3 Purwakarta ULP Plered Sambungkan Listrik Gratis!Cara Melihat Khodam Sendiri, Emang Bisa? Coba di Sini
Terkecuali memang suami istri, tentu saja bisa menyalurkan hasratnya di malam hari, dan seharusnya memang sudah mengetahui Batas Mandi Junub Ketika Puasa. Wallahua’lam. (Jni)