Hukuman Mati Yang Dialami Irjen Teddy Minahasa Dibalas Dengan Senyuman Manis

Teddy Minahasa Putra
Sumber foto : Disway.id
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Irjen Teddy yaitu yang sudah menjadi mantan kapolda sumatera barat mendapat vonis hukuman mati.

Karena kasus soal positif narkoba itu. Tuntutan mati tersebut hasil dari sidangnya. Namun yang membuat kaget yaitu respon dari irjen teddy terkait hukuman matinya itu. Teddy membalasnya dengan senyuman.

“Mengungkapkan bahwa terdakwa bernama teddy minahasa yang putra dari bin haji abu bakar sudah terbukti secara sah dan sudah mengakui bersalah karena terlibat tindak pidana,” ungkap jaksa. “Memvonis mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa,” ungkap jaksa.

Baca Juga:Game Slot Tanpa Deposit, Bongkar Pendapatan 2 Juta dan Cepet Menangnya!Update New Chapter! Manhwa Young Maid Chapter 12 Sub Indo, Baru Keluar Sekarang

Kasus teddy minahasa ini termasuk kedalam pelanggaran pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2029 mengenai narkotika pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa memprediksi bahwa yang awal mula dan dalang dari kasus terjadinya penggelapan barang bukti sabu yaitu teddy minahasa.

Jaksa juga mempercayai bahwa teddy lah orang yang mengajak AKBP Doddy untuk ikut serta juga bersama teddy. Yaitu menukar sabu sampai-sampai memperjual belikan lewat linda pujiastuti. Jaksa yakin teddy minahasa sudah menerima sebesar Rp. 300 Juta dari sabu tersebut.

Irjen Teddy Minahasa yang Memanfaatkan Jabatannya Sendiri

Jaksa mengungkapkan tidak akan sama sekali meringankan terkait tuntutan teddy minahasa. Karena teddy yang sudah meraup keuntungan dari jual beli sabu. Teddy minahasa yang merupakan menjabat menjadi Kapolda Sumbar. Apalagi parahnya melakukan peredaran gelap narkoba.

Teddy Minasa yang sepatutnya menjadi membasmi peredaran gelap narkotika yang ada dalam negara indonesia ini. Tetapi malah ikut serta, terlibat, dan menjadi otak dari semua kasus ini. Sama saja memanfaatkan jabatan yang ia emban untuk keuntungannya sendiri. Itu merupakan tanda seseorang yang tidak mencerminkan orang yang seharusnya menegakan hukum dengan baik dan melindungi semua masyarakat indonesia,” ucap jaksa.

0 Komentar