PASUNDAN EKSPRES – Kebijakan yang kontroversi belakangan ini rami lagi dibahas di Sosial Media.
Melalui postingan Instagram akun @lalana.corp menyebutkan jika Imigrasi melarang virakan bule yang melanggar aturan di Bali.
Melihat dari caption postingannya tersebut, akun itu menyebutkan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan meminta masyarakat untuk tidak memviralkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang ada di Bali.
Baca Juga:Rafael Alun Trisambodo Susul Anaknya jadi Tersangka?Jika Persib Bandung Gagal Menang Lawan Persija, PSM Makasar Juara Liga 1 Malam Ini
“Barron meminta masyarakat untuk langsung melaporkan tindak pelanggaran ke kantor imigrasi di Bali. Hal ini dilakukan agar Bali tidak dicap sebagai tempat yang tidak aman bagi wisatawan dan akan berdampak negatif untuk iklim pariwisata di Bali,” tulisnya.
https://www.instagram.com/p/Cp6svCEre0A/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Sontak saja netizen menanggapi, banyak di antara mereka menyampaikan ketidak-setujuannya, misalnya @_bre79 yang menyebut untuk tidak nurut, dan tetap viralkan.
“Jgn diturutin tetap viralkan krn tanpa viral gak ada yg kerja,” tulisnya.
Netizen yang lain @_ahmadfji1, menuliskan tidak setuju jika tidak diviralkan, dan warga negara asing harus tuntuk pada aturan Indonesia.
“Lah,tidak aman bagaimana? Mereka melanggar, harusnya kalau viral, warga negara asing yg mau datang bisa lebih mengikuti peraturan berlaku di indonesia, bukannya malah seenaknya,” tulisnya.
Dilansir dari ANTARA, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Barron Ichsan pada Kamis 16 Maret 2023 di Bali mengingatkan warga lokal sebaiknya tidak memviralkan pelanggaran oleh orang asing bule.
Alasaanya, hal itu dapat mencoreng citra positif wisata Bali.