Jika seseorang telah melewatkan beberapa waktu shalat yang seharusnya dikerjakan, maka dia harus mengqadha shalat tersebut berurutan dari waktu yang pertama tertinggal hingga waktu yang terakhir.
- Mazhab Hanbali
Menurut Mazhab Hanbali, jika seseorang telah tertinggal shalat fardhu, maka dia harus segera mengqadha shalat tersebut.
Jika seseorang telah melewatkan beberapa waktu shalat yang seharusnya dikerjakan, maka dia harus mengqadha shalat tersebut berurutan dari waktu yang pertama tertinggal hingga waktu yang terakhir.
Baca Juga:Ide Jualan Bulan Puasa Modal Kecil, Pas untuk Bulan Ramadhan 2023 Ini, Cek!Download Minecraft Gratis, Emang Bisa? Coba Dulu di Sini
Dalam semua madzhab, seseorang harus mengqadha shalat fardhu dengan melaksanakan shalat yang tertinggal dengan niat mengqadha.
Sebaiknya, seseorang juga memperbanyak shalat sunnah dan shalat nafilah sebagai pengganti shalat yang telah tertinggal.
Niat Mengqadha Shalat yang Tertinggal Bertahun Tahun
Untuk mengqadha shalat yang tertinggal (tidak disengaja) selama bertahun-tahun pada saat dulu
Kalau yang penulis ketahui adalah dengan mengqadhanya satu persatu,
Waktunya adalah perkiraan seingat kita dengan yakin
Misal, kita ingat dari tahun 2021 pertengahan Desember tidak shalat hingga akhir Desember 2021
Maka perkiraan shalat mana saja yang tertinggal
Usholli fardha (sebutkan waktu shalat yang diqadha. Contohnya, fardha subhi atau fardha maghribi, dan lainnya) mustaqbilal qiblati qadha’an lillahi taala
Misal qadha shalat subuh, maka:
Ushallii farda-Shubhi rak’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillaahi ta’aalaa
Niat (Baca dalam hati- saat takbir) “Sahajaku shalat subuh 2 rakaat, diqadha – Wajib karena Allah Ta’ala”
Baca Juga:Cara Membobol Sandi WIFI dengan Hp, Emang Bisa? Cek di SiniKeren, Dian Sastrowardoyo Terapkan Puasa Sehat dan Epic Bersama Galaxy S23 Series
Dalil mengqadha shalat
Dilansir dari Nu Online, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 110 menjelaskan qadha shalat sebagai berikut:
وأما القضاء: فهو تدارك الصلاة بعد خروج وقتها، أو بعد أن لا يبقى من وقتها ما يسع ركعة فأكثر وإلا فهي أداء “Adapun qadha (dalam shalat) ialah melaksanakan shalat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut adâ’.”
