PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus, yang berlaku mulai April hingga Desember 2023.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat transformasi ekonomi, meningkatkan investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, memperluas kesempatan kerja, mempercepat peralihan dari energi fosil ke energi listrik, serta mengurangi emisi dan subsidi energi yang tidak efisien.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:3 Cara Menjernihkah Video, Cocok untuk Pemula4 Cara Mematikan HP Tanpa Tombol Power yang Mudah dan Simpel
Insentif ini diberikan pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen, dan KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen serta di bawah 40 persen.
Pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023, dan kriteria nilai TKDN memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian.
Untuk memastikan kesesuaian nilai TKDN, pihak Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) akan melakukan pengawasan yang dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Ditjen ILMATE.
Apabila ditemukan KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Ditjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah.