Menaker: Surat Edaran Pemberian THR

Menaker: Pemberian THR
dok: parapuan
0 Komentar

Pasundan Ekspres – Menaker memberikan himbauan kepada para pengusaha mengenai pemberian dan hitungan Tunjangan Hari Raya keagamaan pada pekerja/buruh.

Tunjangan hari raya atau THR setiap tahun pasti ada, tetapi pemberian THR itu relatif tergantung para pengusaha tersebut.

Nahh, pada tahun ini telah terbit surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 oleh pemerintah.

Baca Juga:Link Nonton Anime Terbaru 2023: Inu ni Nattara Suki na Hito ni HirowaretaWest Ham United Vs Newcastle: Hasil Pertandingan Liga Inggris Pekan Ini

Agar pemberian tunjangan hari raya kepada para pekerja/buruh itu bisa lebih efektif, lengkap dengan hitungan pemberian tunjangan hari raya tersebut sesuai dengan aturan pemerintah.

Dikutip dari setkab.go.id

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.

Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerjaberdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Baca Juga:Game Penghasil Uang yang Nyata dan Bisa Menambah Saldo Dana AndaLink Nonton Film Musikal “Life Is Beatiful”

Lalu jika pengusaha memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja/buruh dicicil ataupun terlambat.

Maka Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan memberikan sanksi pada pengsusaha tersebut.

Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran atau tertulis, berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

0 Komentar