Pasundan Ekspres – Bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat melalui pinjaman KTA Bank Mega.
Kredit Tanpa Agunan atau KTA adalah produk pinjaman dari bank dan lembaga keuangan yang tidak mewajibkan nasabah untuk memberikan agunan berupa properti. Aturannya, bank hanya meminta riwayat kartu kredit dari pemohon, minimal setahun terakhir.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, beberapa bank, perusahaan jasa keuangan, dan toko online telah menerbitkan KTA tanpa persyaratan kartu kredit. Hal ini memudahkan masyarakat yang belum pernah memiliki kartu kredit untuk mengajukan pinjaman KTA.
Baca Juga:Drama Korea A Shoulder to Cry OnJadwal Timnas Indonesia U-22 Vs Lebanon: Laga Uji Coba
Meski ini solusi, Anda harus paham bahwa suku bunga pinjaman dari tanpa kartu kredit dari KTA umumnya lebih tinggi dibandingkan pinjaman lainnya. Tingginya suku bunga karena KTA tidak membutuhkan jaminan apapun dari pemohon.
Tujuan pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) ini untuk memudahkan Anda yang sedang membutuhkan uang secara cepat atau dadakan.
Bisa juga dijadikan untuk kepentingan lain dan membantu hal financial Anda dalam keluarga.
Mengajukan pinjaman KTA Bank Mega ini banyak keunggulannya, limit peminjaman bisa sampai ratusan juta, tenor pinjaman tersedia dalam jangka panjang maupun jangka pendek dan tidak memerlukan kartu kredit dalam pengajuanya.
Proses pinjaman KTA ini tidak terlalu rumit atau ribet, serta dalam pencairannya pun cepat dan mudah.
Persyaratan Pinjaman KTA Tanpa Kartu Kredit
Pada umumnya, persyaratan yang diajukan saat kamu mengajukan pinjaman KTA tanpa kartu kredit adalah sebagai berikut :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk Warga Negara Asing.
- Bukti Penghasilan seperti slip gaji bagi karyawan, dan SPT pajak untuk non karyawan.
- Fotokopi Rekening Tabungan (3 bln terakhir)
- Fotokopi Surat Izin Profesi bagi profesional
- NPWP
- Fotokopi akta pendirian/SIUP/TDP bagi wirausaha
Biaya-Biaya yang Dikenakan dari Pinjaman KTA Tanpa Kartu Kredit
- Biaya Provisi
- Biaya di Muka
- Biaya Bunga
- Biaya Penalti
- Biaya Matera
- Biaya Asuransi