JAKARTA-Rekayasa lalu lintas one way periode arus balik Hari Raya Idul Fitri di Jalan Tol Trans Jawa dari Semarang sampai Cikampek akan segera diberlakukan pada Senin (24/04) siang.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung diskresi Kepolisian untuk memberlakukan rekayasa lalu lintas one way tersebut sesuai dengan yang sudah disepakati.
Dalam keterangan resmi pihak Jasa Marga, dibutuhkan waktu dua jam untuk pembersihan jalur sehingga ditargetkan pembukaan rekayasa lalu lintas one way akan dimulai Pukul 14.00 WIB hingga selesai/situasional.
Baca Juga:Satu Hari Setelah Idul Fitri, Warga Ziarah ke TPU di Ciater Arus Lalulintas Hari Kedua Lebaran di Jalur Selatan Subang Terpantau Ramai Lancar
One way akan diberlakukan mulai dari Km 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sampai Km 70 GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dengan berakhirnya titik one way di Km 70, maka pengguna jalan dari Jakarta yang menuju arah Cikampek/arah Timur akan dialihkan akses keluar Dawuan (GT Kalihurip 1) Km 68 Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan melanjutkan perjalanannya melalui jalan nasional Pantura.
Sedangkan untuk rute pengguna jalan dari arah Jakarta menuju arah Bandung masih berlaku normal.
Kepolisian juga masih akan memberlakukan ganjil-genap, diimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan kembali ke Jabotabek mengikuti one way untuk menyesuaikan tanggal dan plat nomor kendaraan.
Pastikan kecukupan saldo e-toll untuk menghindari antrean di gerbang tol. Saat memasuki GT Cikampek Utama, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan arahan petugas karena gangguan sekecil apapun yang terjadi akan berdampak pada arus lalu lintas yang ada dan mengakibatkan antrean kendaraan.
Jasa Marga siap mendukung rekayasa lalu lintas yang dijadwalkan akan diberlakukan di sejumlah Jalan Tol Jasa Marga Group. Jadwal pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 5 April 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H, dengan rincian jadwal arus balik sebagai berikut yang realisasi pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan sesuai diskresi Kepolisian: