PASUNDAN EKSPRES – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa Achiruddin telah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.
Polisi juga telah menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan, melansir dari ANTARA.
Baca Juga:Panduan Bermain Game Slot Tanpa Deposit 2023: Kumpulin Uang Buat Senang-senangGame Slot Tanpa Deposit 2023: Cara Cepat Hasilkan Uang Modal Dikit
Dalam kasus ini, Achiruddin dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHP karena keberadaannya di lokasi kejadian dan membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu.
Sebelumnya, Polda Sumut telah memutuskan untuk memecat Achiruddin melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Propam Polda Sumut juga telah menetapkan sanksi terhadap Achiruddin dengan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
Karena tiga etika yaitu etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan telah dilanggar, majelis komisi kode etik memutuskan untuk memberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada AKBP Achiruddin Hasibuan.
Menurut Kapolda Sumut, seharusnya Achiruddin bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut.
Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan.
Oleh karena itu, Achiruddin harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan diberlakukan sanksi yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Apakah Lucifer Malaikat Terkuat? Simak Terus di SINI untuk Menemukan Jawaban yang TepatSistem Pendidikan Nasional di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat keamanan dan instansi lainnya untuk memegang teguh etika dan menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab, demi terciptanya keamanan dan kesejahteraan bersama.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak membiarkan tindakan kekerasan terjadi di lingkungan sekitar kita.
Dosa-dosa AKBP Achiruddin Hasibuan yang Telah Terdata di Kepolosian
Seorang perwira menengah Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan, dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat putra kandungnya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.