PASUNDAN EKSPRES – Sebuah sidang etik telah menjatuhkan hukuman pada AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri karena keterlibatannya dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Sidang tersebut digelar oleh Propam Polda Sumatera Utara pada hari Selasa, 2 Mei 2023, yang menandakan akhir dari karier AKBP Achiruddin di kepolisian.
Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak, menyatakan bahwa AKBP Achiruddin berperilaku tidak pantas karena sengaja membiarkan perkelahian terjadi.
Baca Juga:Baca Manhwa Peach Love Sub Indo Full Chapter Link di Sini! Resmi jadi Tersangka Polri Pecat Tidak Hormat AKBP Achiruddin
Panca menambahkan bahwa seharusnya AKBP Achiruddin bertindak untuk melerai dan mendamaikan perkelahian tersebut.
AKBP Achiruddin dianggap melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, yang berkaitan dengan etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, AKBP Achiruddin dianggap bersalah dan dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Sebelumnya, AKBP Achiruddin juga pernah menjalani sidang etik kepolisian dalam kasus yang berbeda.
Namun, karena ia sudah melakukan pelanggaran sebanyak lima kali, Panca mengatakan bahwa konsekuensinya harus diberhentikan dari anggota Polri.
Selain dipecat secara tidak hormat, AKBP Achiruddin juga dijerat dengan pidana umum dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Ia dijerat dengan Pasal 304, pasal 55, dan 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian penganiayaan itu membiarkan atau tidak melakukan tindakan pencegahan.
Seorang pengusaha yang pernah berbisnis di bidang gula Tomson mengatakan bahwa ia pernah berurusan dengan AKBP Achiruddin saat yang bersangkutan masih bertugas di Reserse Poltabes Medan sekitar tahun 2002.
Baca Juga:Pemprov Jabar Luncurkan Brand Ambassador Mantan Atlet Nasional dan Internasional Penurunan Harga BBM Mulai Tanggal 2 Mei 2023, Ini Daftarnya
Tomson dan rekan-rekannya ditangkap oleh Briptu Achiruddin Hasibuan tanpa sebab, dituduh memasok gula putih ilegal. Namun, setelah melapor kepada Kapolda Sumatera Utara saat itu Irjen Ansyaad Mbai, mereka akhirnya dibebaskan.