Pasundan Ekspres – Skincare etiket biru sedang ramai diperbincangkan. Setelah Tim LKBH Perempuan dan Anak Indonesia selaku kuasa hukum korban melaporkan pimpinan perusahaan skincare ternama inisial B ke Polda Metro Jaya.
Melansir dari TV One laporan tersebut teregister dengan LP/B/2381/V/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut dilakukan karena produk perusahaan B tersebut diprediksi menawarkan skincare yang seharusnya tidak dipasarkan secara bebas dan memakai resep dokter.
Baca Juga:Nonton Film Jeritan Malam (2019), Klik di Sini Link Legalnya!Nonton Drakor Hi Bye Mama, Serial Drama yang Mengharukan
Korbannya merupakan perempuan bernama Daminari sekitar usia (40) yang mengaku tidak mendapatkan perubahan apapun setelah memakai skin care itu selama tiga bulan.
Pengacara korban, Aulia Fahmi menuturkan, kliennya adalah seorang ibu rumah tangga (konsumen) yang membeli produk skincare tersebut melalui aplikasi online.
“Berjalan waktu klien kami, merasa ada yang aneh dengan produk tersebut karena selama pemakaian korban tidak merasakan perubahan di wajahnya,” kata Fahmi, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Fahmi melanjutkan, setelah korban berkonsultasi ternyata produk skincare yang tergolong etiket biru tidak dapat dijual bebas dan terlebih dahulu harus berkonsultasi dan diperiksa oleh dokter.
“Korban tidak pernah mendapat pemberitahuan dari skincare B kalau produk etiket biru harus dikonsultasikan dan mendapatkan resep dari dokter,” jelas Fahmi.
Perlu diketahui etiket biru adalah penandaan obat khusus obat luar seperti salep, krim yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien.
“Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker,” ungkap Fahmi.
Fahmi mengungkapkan korban merasa dirugikan atas penjualan produk ini selain tidak menghasilkan perubahan, korban juga takut ada masalah di wajahnya karena tidak ada pemberitahuan harus konsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
Baca Juga:Link Nonton Film Barely Lethal (2015) Kualitas HD, Lengkap Bersama SinopsisnyaNonton Film Guardian Of Galaxy Sub Indonesia, Klik Link Legalnya di Sini!
Korban baru mengetahui kalau skincare etiket biru harus dipasarkan dengan anjuran dokter setelah melihat informasi di media sosial.
Peristiwa hukum ini langsung laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, pada hari ini untuk minta diproses sesuai hukum yang berlaku terkait dugaan pelanggaran
“Tanggal 4 Mei 2023 kami telah laporkan Dr. OP Direktur Utama Perusahaan B ke Polda Metro Jaya karena perusahaannya menjual bebas produk skincare beretiket biru yang tidak sesuai aturan hukum,” ungkap Fahmi.