PASUNDAN EKSPRES – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa Indonesia akan mendapatkan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah haji untuk tahun ini.
Hal tersebut telah terkonfirmasi melalui sistem e-Hajj, aplikasi yang digunakan untuk pemvisaan Arab Saudi.
Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Arab Saudi untuk membahas tambahan kuota ini dengan DPR.
Baca Juga:Bupati Subang Tinjau Longsor di CisalakWagub Jabar Geram Karyawati Diajak Staycation Manajer Untuk Perpanjang KontrakÂ
“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita akan segera membahasnya dengan DPR,” ujarnya di Jakarta, Minggu (7/5/2023).
Menurut informasi yang diperoleh, Indonesia telah mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah haji untuk tahun ini, yang terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Proses pelunasan untuk kuota tersebut telah dimulai pada 11 April – 5 Mei 2023. Namun, masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Menag menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.
Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.
Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.
Baca Juga:Pelajar di Sukabumi Hina Rasul, Wagub Uu: Pendidikan Agama Harus DievaluasiUu Ruzhanul Buka STQH XVIII Tingkat Provinsi Jawa BaratÂ
Bersamaan dengan itu, Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan.
Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan, di mana Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahan juga bisa diterbitkan.
Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, termasuk didalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan.
Kemenag juga akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini.
Kuota tambahan ini tentu menjadi kabar gembira bagi para calon jemaah haji yang sebelumnya belum berhasil mendapatkan kuota. Semoga proses pemberangkatan jemaah haji dapat berjalan