PURWAKARTA-Kejari Musnahkan BB 66 Perkara, 48 di Antaranya Terkait Narkotika-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkotika hingga pakaian bekas pelecehan seksual.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Dista Anggara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 66 perkara selama periode akhir 2022 hingga Mei 2023.
“Ada 48 perkara terkait narkotika, tujuh perkara obat-obatan terlarang dan 11 perkara tindak pidama umum lainnya seperti pelecehan seksual. Dengan total berjumlah 66 perkara,” kata Dista kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin (8/5).
Baca Juga:SMPN 1 Tanjungsiang Incar Penghargaan dari PresidenHonor Cair, Gus Ahad: Semoga Jadi Motivasi
Dari 48 perkara narkotika, kata Dista, ada barang bukti ganja seberat 1,4 kilogram, shabu 172 gram dan tembakau sintetis 1,7 gram. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang, sambungnya, ada 22.943 butir yang dimusnahkan.
“Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Barang bukti lainnya seperti handphone, kami gerinda,” ucap Dista.
Dirinya menyebutkan, barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan dan tindak pidana umum, serta tipiring ini seluruhnya sudah inkrah. “Sehingga sudah ada kekuatan hukum yang tetap untuk bisa dimusnahkan,” kata Dista.(add/sep)