PASUNDAN EKSPRES – Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak akan dihukum mati sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya yakin, untuk sidang kali ini, bahkan jika hakim menyatakan kliennya bersalah, saya yakin sangat tidak mungkin dijatuhi hukuman mati,” ujar Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Pernyataan Hotman didasarkan pada pengalaman dan instingnya sebagai pengacara senior.
“Jadi sekali lagi, bahkan jika dihukum bersalah sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan tidak mungkin dijatuhi hukuman mati,” kata Hotman.
Baca Juga:Video Seorang Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Kamar Hotel Viral, Begini KronologisnyaVirgoun dan Inara Rusli Dilaporkan ke Polisi, Ini Tuduhannya
Hotman juga menyebutkan bahwa jika hukum acara diterapkan dengan benar, terdakwa Teddy seharusnya dibebaskan dari dakwaan.
“Jika hukum acara diterapkan dengan benar, maka terdakwa Teddy harus dibebaskan dari dakwaan. Saya sudah berpengalaman selama 40 tahun dan mungkin lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” tutup Hotman.