Kasus Asusila di Subang: Ayah Rela Asusila Anak Tiri Demi Kebutuhan Hormon

Asusila ayah tiri
Kasus Asusila di Subang: Ayah Rela Asusila Anak Tiri Demi Kebutuhan Hormon (Gambar ilustrasi)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESPolisi berhasil menangkap seorang ayah tiri mengenai kasus di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang yang melakukan tindakan asusila pada  anak tirinya yang masih di bawah umur.

Menurut laporan kepolisian, Ayah tiri yang berinisial IL (37) tersebut memaksa korban melakukan hubungan seksual sejak tahun 2018 dan mengancam agar korban tidak melaporkannya kepada siapapun.

Akibat perbuatan tersebut, korban hamil tujuh bulan.

Tindakan Bejat Tersebut Dilakukan Lebih dari 20 Kali

Kepolisian yang berhasil mengamankan tersangka dan menjelaskan bahwa IL telah melakukan tindakan bejat tersebut lebih dari 20 kali terhadap korban dan meminta agar korban untuk tidak melaporkannya kepada ibunya.

Baca Juga:Rusia Kembali Luncurkan 15 Rudal Jelajah Untuk Ibukota UkrainaPeningkatan Kinerja dan Target PAD Kabupaten Subang

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tiri saat ia merasa hasratnya tidak terpenuhi oleh istrinya yang sedang bekerja.

“Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali. Korban diminta untuk tidak melapor kepada ibunya,” ujar Sumarni pada konferensi pers di Mapolres Subang pada Selasa (9/5/2023).

Coaching Clinic Inovasi Kolaborasi dengan LAN RI, Sekda Subang pada ASN: Jangan Berpuas Diri

Tersangka Terjerat Pasal Pidana Perlindungan Anak

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Dikarenakan tersangka adalah pihak keluarga, maka ancaman pidana yang diterima bisa ditambah sepertiga.

Polsek Pabuaran Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam

Proses Hukum Tersangka

 

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Parade Hari Kemenangan di Rusia, Persiapan Peringatan yang Ditandai oleh KonflikRusia Memperingati Hari Ini Sebagai Hari Kemenangan Atas Nazi: Putin Ingatkan Pengkhianatan Zelensky Pada Para Pendahulu

Kepolisian Kabupaten Subang mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan lingkungan sekitar dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan

0 Komentar