Kasus Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Dihukum Seumur Hidup karena Peredaran Narkoba

kasus Teddy Minahasa
Kasus Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Dihukum Seumur Hidup karena Peredaran Narkoba (Melansir Disway.id)
0 Komentar

 

 Terdakwa dalam Kasus Ini

 

Ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan dalam kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh Teddy Minahasa.

Mereka terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

0 Komentar