Kasus Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Dihukum Seumur Hidup karena Peredaran Narkoba

kasus Teddy Minahasa
Kasus Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Dihukum Seumur Hidup karena Peredaran Narkoba (Melansir Disway.id)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESMajelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba yang dilakukannya.

Dalam persidangan, majelis hakim membuktikan secara sah bahwa Teddy bersalah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Teddy terbukti menawarkan sabu hasil pengungkapan untuk dijual dengan menugaskan beberapa anak buahnya baik dari kalangan Polri maupun sipil.

Baca Juga:Kronologi Ayah Tiri Setubuhi Anak Tiri Demi HasratKasus Asusila di Subang: Ayah Rela Asusila Anak Tiri Demi Kebutuhan Hormon

Selain itu, Teddy juga turut serta melakukan tindak pidana dengan menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman, yakni sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Teddy.

Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar Teddy tetap berada dalam tahanan.

Dalam kasus ini, terdapat 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.

Mereka terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para terdakwa tersebut adalah Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim, Teddy Minahasa terbukti menawarkan narkoba sabu hasil pengungkapan untuk dijual dengan menugaskan beberapa anak buahnya baik yang dari Polri maupun sipil, seperti melansir dari Disway.id.

Hari Ini Sidang Vonis Irjen Pol Teddy Minahasa, Kuasa Hukum Yakin Tidak Divonis Mati

 Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

 

Baca Juga:Rusia Kembali Luncurkan 15 Rudal Jelajah Untuk Ibukota UkrainaPeningkatan Kinerja dan Target PAD Kabupaten Subang

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba yang dilakukannya.

Putusan Majelis Hakim

 

Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba yang dilakukannya.

0 Komentar