Kronologi Ayah Tiri Setubuhi Anak Tiri Demi Hasrat

Ayah Setubuhi anak
Kronologi Ayah Tiri Setubuhi Anak Tiri Demi Hasrat (Gambar Ilustrasi)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESPolisi berhasil menangkap seorang ayah tiri yang melakukan tindakan bejat dengan setubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

Ayah tiri tersebut berinisial IL (37) dan memaksa korban melakukan hubungan seksual sejak 5 tahun yang lalu, tepatnya tahun 2018.

IL juga mengancam agar korban tidak melaporkannya kepada siapapun, bahkan kepada keluarga dan juga ibunya sendiri.

Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil tujuh bulan.

Baca Juga:Kasus Asusila di Subang: Ayah Rela Asusila Anak Tiri Demi Kebutuhan HormonRusia Kembali Luncurkan 15 Rudal Jelajah Untuk Ibukota Ukraina

Menurut keterangan kepolisian, IL telah melakukan tindakan bejat tersebut lebih dari 20 kali setiap tersangka menginginkannya karena kebutuhan hasrat,

terhadap korban dan meminta agar korban untuk tidak melaporkannya kepada ibunya.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tiri

Saat ia merasa hasratnya tidak terpenuhi oleh istrinya yang sedang sibuk bekerja untuk kebutuhan keluarga.

Tersangka terjerat dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah

Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

Tindakan yang IL lakukan akan mendapatkan ancaman dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:Peningkatan Kinerja dan Target PAD Kabupaten SubangParade Hari Kemenangan di Rusia, Persiapan Peringatan yang Ditandai oleh Konflik

Karena tersangka adalah pihak keluarga, maka ancaman pidana bisa bertambah samapai sepertiga,

Menjadi pidana penjara mimal 7 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7 miliar.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Subang dengan kasus ayah tiri setubuhi anak tiri, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan melakukan persidangan di gedung kejaksaan subang.

0 Komentar