PASUNDAN EKSPRES – DPRD Kabupaten Subang masih menunggu surat dari Mendagri, melalui Gubernur Jawa Barat, soal akan berakhirnya masa jabatan Bupati Subang.
Ketua Fraksi NaSdem Hendra Purnawan menyebut jika setelah ada surat pemberitahuan tersebut tersebut, barulah DPRD akan menyiapkan langkah-langkah, baik guna untuk menampung aspirasi untuk PJ Bupati, baik dari Pemkab, Tokoh Masyarakat, atau Tokoh Politik.
“Nanti kita godog di DPRD untuk kita saring jadi 3 nama untuk menjadi Pj Bupati,” kata Hendra Purnawan kepada wartawan, Rabu (10/5/2023)
Baca Juga:Soal Guru ASN di SMPN 2 Pangandaran Alami Pungutan Liar saat Latsar, Ini Kata BKPSDMViral, ASN Guru di Kabupaten Pangandaran Curhat Soal Pungutan Liar
Menurutnya, masa jabatan Bupati Ruhimat tinggal tujuh bulan lagi. Sehingga penjaringan calon Pj Bupati harus segera dipersiapkan dari sekarang.
“Mekanismenya ya itu, Pemkab, Tokoh Masyarakat, Parpol, mengusulkan ke kita (DPRD), kemudian nanti hasil dari rapat paripurna kita teruskan ke Gubernur dan selanjutnya ke Kemendagri,” jelasnya.
Menurut politisi NasDem tersebut, pemilihan Pj Bupati Subang harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.
“Aturannya sudah jelas. Ada di Permendagri No 4 Tahun 2023. Kita minta harus sesuai aturan itu,” katanya.
Pj Bupati Subang dalam aturan harus minimal Pejabat Eselon II atau setingkat kepala dinas. Pemkab Subang nantinya harus mengajukan tiga nama calon.
“Selain Pemkab, tokoh masyarakat, Parpol yang mengusulkan, Gubernur dan Kemendagri juga sama-sama akan mengusulkan,” ungkapnya.
“Kita dukung siapa saja calonnya. Tapi kita harapkan ada prioritas untuk calon Pj usulan dari Pemkab, karena calon Pj harus yang tahu wilayah. Yang tahu Subangkan ya pejabat di Subang,” tambah pria yang akrab disapa Boeng itu.