Vonis Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Pengedaran Narkoba Mendapatkan Keringanan

Vonis Teddy Minahasa
Vonis Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Pengedaran Narkoba Mendapatkan Keringanan
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESInsting Hotman Paris Hutapea mengenai vonis terhadap mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, dalam kasus narkoba terbukti benar.

Teddy, yang merupakan klien Hotman, berhasil lolos dari hukuman mati.

Awalnya, Irjen Teddy Minahasa mendapatkan vonis hukuman mati.

Jaksa yakin bahwa Teddy bersalah dalam kasus pertukaran barang bukti sabu dengan tawas.

“Menyatakan bahwa Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3).

“Menjatuhkan pidana mati terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra,” tambah jaksa.

Baca Juga:Bayaran Hotman Paris dalam Kasus Hukum Teddy Minahasa Agar Lolos dari Hukuman MatiKPK Temukan Ketidaksesuaian LHKPN Kadinkes Lampung

Jaksa yakin bahwa tidak ada alasan maupun pengampunan atas perbuatan Teddy.

Ia meyakini bahwa Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia meyakini bahwa Teddy merupakan orang yang memulai penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Jaksa juga yakin bahwa Teddy merupakan orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk bekerja sama dalam pertukaran dan penjualan sabu melalui Linda Pujiastuti.

Ia meyakini bahwa Dody menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Linda hasil penjualan 1 kg sabu.

Jaksa juga meyakini bahwa Teddy menerima uang sebesar Rp 300 juta tersebut dalam mata uang asing.

Hotman yakin bahwa Teddy tidak akan dijatuhi hukuman mati. Hal tersebut disampaikan Hotman sebelum sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:Mengenal Uwais Al Qarni, Pemuda yang Menjadi Teladan dalam Berbakti Kepada IbuSamsung Galaxy A73 5G: Spesifikasi Lengkap yang Perlu Anda Ketahui

“Namun yang pasti, saya yakin untuk sidang kali ini, jika hakim menyatakan bersalah, saya sangat yakin tidak akan ada hukuman mati,” ujar Hotman.

Hotman menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi hakim untuk memberikan vonis hukuman mati kepada Teddy. Hotman menyebutkan bahwa klienya telah menerima puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.

“Karena tidak ada alasan, terutama karena dia telah terbukti sebagai perwira polisi senior termuda dengan 25 penghargaan, termasuk dari Presiden. Itu saja,” kata Hotman.

0 Komentar