Hotman juga menyebutkan bahwa beberapa terdakwa kasus narkoba yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat rata-rata mendapatkan hukuman di bawah 20 tahun. Ia membandingkannya dengan beberapa putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Jadi sekali lagi, jika dijatuhi vonis bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan bahwa tidak akan ada hukuman mati,” kata Hotman.
Insting Hotman terbukti benar. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk tersangka teddy Minahasa
Baca Juga:Bayaran Hotman Paris dalam Kasus Hukum Teddy Minahasa Agar Lolos dari Hukuman MatiKPK Temukan Ketidaksesuaian LHKPN Kadinkes Lampung
Sesuai dengan dugaan Hotman Paris Hutapea. Irjen Teddy Minahasa divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa,” tambahnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakiim menyatakan bahwa tidak ada alasan pengampunan atau pembenaran atas perbuatan Teddy.
Hakim menyatakan bahwa Teddy terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan bahwa Teddy terbukti mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta.
Hakiim menolak semua pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Teddy Minahasa.
Baca Juga:Mengenal Uwais Al Qarni, Pemuda yang Menjadi Teladan dalam Berbakti Kepada IbuSamsung Galaxy A73 5G: Spesifikasi Lengkap yang Perlu Anda Ketahui
Hal yang memberatkan Teddy adalah penolakannya untuk mengakui perbuatannya dan penggambarannya yang membingungkan dalam memberikan keterangan.
Hakim juga mencatat bahwa Teddy, sebagai seorang polisi yang seharusnya menegakkan hukum, malah terlibat dalam kasus narkoba.
Namun, hal yang meringankan adalah bahwa Teddy belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai faktor yang meringankan dalam putusan tersebut.