PASUNDAN EKSPRES – Dalam syariat islam, laki-laki dan perempuan yang ingin segera menikah maka wajib hukumnya melalui proses pengenalan yakni taaruf.
Taaruf adalah salah satu di kalangan pemuda pemudi Islam saat mencapai usia remaja hingga dewasa. Lalu, muncullah pertanyaan apakah taaruf tidak boleh bertemu?
Daripada penasaran, yuk simak selengkapnya yang melansir dari laman Nasihatpernikahan dan Duniapesantren berikut ini.
Baca Juga:Cek Harga dan Spesifikasi Honda Skutik Sporty 2023Nonton Film Ada Hantu di Sekolah Kualitas HD, Ada Raffi Ahmad!
Apakah Taaruf Tidak Boleh Bertemu?
Taaruf berasal dari kata ta’arafa – yata’arafu, yang berarti saling mengenal sebelum menuju ke jenjang pernikahan. Sederhananya adalah taaruf adalah proses
perkenalan antara seorang laki-laki dengan perempuan Islam yang harus mendapat pendampingan dari pihak ketiga. Proses perkenalan tersebut bertujuan untuk
menemukan kecocokan di antara kedua pasangan, sebelum melakukan khitbah (lamaran).
- Memandang dalam proses taaruf diperbolehkan. Namun, yang diperbolehkan adalah memandang dalam batasan untuk mengetahui orang yang akan dipersunting. Jika tidak ada niat menikahinya maka tidak diperbolehkan.
- Memandang saat sudah khitbah justru hukumnya sunah. Karena memandang setelah khitbah dapat menambah kemantapan hati untuk menikah.
- Tidak memperbolehkan siapa pun memperlihatkan aurat kepada orang lain. Jika diperlukan untuk memastikan pihak perempuan tidak mengalami cacat fisik, maka harus diwakilkan pada orang yang boleh melihatnya.
- Sebaiknya tidak membicarakan hal-hal yang mengarah pada hal yang tidak senonoh. Kalaupun sudah dikhitbah misalnya, pembicaraan semacam itu juga harus dihindari karena belum ada ikatan pernikahan.
- Saat melakukan pertemuan tidak boleh dilakukan berdua saja, Namun, harus ada mahram yang menemani. Hal ini untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan. Selain itu, ini juga bagian dari cara untuk tidak mendekat pada zina.
- Salat istikharah adalah bagian dari cara untuk meminta petunjuk pada Allah setelah perkenalan dilakukan. Sebab, pada dasarnya dalam setiap mengambil keputusan dalam hidup, disunahkan untuk melakukan salat istikharah.
- Perbanyak ketakwaan kepada Allah dan pasrah. Kalau sudah cocok maka segera khitbah. Setelah khitbah, barulah lakukan persiapan untuk pernikahan. Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan dan restu keluarga.