PASUNDAN EKSPRES-Kasus pencurian uang senilai Rp4,8 miliar di ATM BRI unit Karanganyar pada 18 Januari 2023 saat ini telah memasuki persidangan tahap tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subang menuntut enam tahun penjara terhadap tiga pelaku.
“Tim JPU menuntut hukuman 6 tahun penjara untuk tiga terdakwa,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Pinos Permana SH kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Jejak Politik Dedi Mulyadi: Dari Anggota DPRD, Bupati Purwakarta Hingga Anggota DPRDaftarkan Bakal Calon Legislatif, PDIP Targetkan Raih 16 Kursi DPRD Subang
Menurutnya, para terdakwa melakukan pencurian dengan sistematis. Aksi itu melibatkan orang dalam perbankan.
“Pengamatan kami, itu merupakan tindakan pencurian yang tergolong berat,” jelasnya.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto mengatakan, tiga pelaku yaitu SR, JK dan AR bekerja secara sistematis. Salah satu dari pelaku merupakan satpam di perbankan.
“Modus mereka ketika petugas BRI mengisi uang di mesin ATM, salah satu pelaku AR menunggu di belakang mobil. Sementara dua lainnya menunggu arahan, uang pun mereka ambil dan langsung kabur,” jelasnya.(ygo/ysp)