Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Daftar Anggaran Perjalanan PNS

Sri Mulyani
Sumber poto: JP (Jaewa Pos)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Mentri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan peraturan baru mengenai perjalanan dinas pegawai negri sipil (PNS).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 28 April 2023 dan diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Baca Juga: Cara Membuat Fitur Baru di Instagram: Mudah dan SimpelUmar Bin Abdul Aziz: Sosok Panutan Pemimpin Besar

Tujuannya adalah sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 PMK tersebut, aturan ini ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Rincian besaran uang perjalanan dinas bagi PNS terdapat dalam lampirannya.

Misalnya, untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri, besaran uangnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi di Indonesia.

Besaran uang harian perjalanan dinas tertinggi terdapat di wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan.

Untuk perjalanan ke luar kota, PNS akan mendapatkan Rp 580 ribu. Jika perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam, PNS akan mendapatkan Rp 230 ribu.

Sedangkan untuk uang diklat, besarnya adalah Rp 170 ribu.

Di DKI Jakarta, besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri sedikit lebih rendah dibandingkan dengan Papua.

Untuk perjalanan ke luar kota, PNS akan mendapatkan Rp 530 ribu.

Jika perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam, PNS akan mendapatkan Rp 210 ribu. Sedangkan untuk uang diklat, besarnya adalah Rp 160 ribu.

Baca Juga:Kang Dedi Mulyadi Belum Klarifikasi Alasan Pengunduran Dirinya dari Partai GolkarPembunuhan Tuti dan Amel di Subang: Ahli Forensik Berharap Kasus Terungkap

Sementara itu, besaran uang harian perjalanan dinas terkecil terdapat di Aceh dan Kalimantan Tengah.

Untuk perjalanan ke luar kota, PNS akan mendapatkan Rp 360 ribu. Jika perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam, PNS akan mendapatkan Rp 140 ribu.

Sedangkan untuk uang diklat, besarnya adalah Rp 110 ribu.

Selain uang harian, terdapat juga uang representasi untuk perjalanan dinas bagi pejabat negara. Untuk perjalanan ke luar kota, besarnya adalah Rp 250 ribu.

0 Komentar