Sedangkan jika perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam, besarnya adalah Rp 125 ribu.
Pejabat eselon I mendapatkan uang representasi sebesar Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu, sedangkan pejabat eselon II mendapatkan sebesar Rp 150 ribu dan Rp 75 ribu.
Sedangkan jika perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam, besarnya adalah Rp 125 ribu.
Pejabat eselon I mendapatkan uang representasi sebesar Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu, sedangkan pejabat eselon II mendapatkan sebesar Rp 150 ribu dan Rp 75 ribu.