PASUNDAN EKSPRES – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai biaya harian perjalanan dinas bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan, yaitu pada tahun 2024.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan tersebut, terdapat penjelasan mengenai biaya perjalanan dinas PNS ke luar negeri. Menurut laporan yang dilansir oleh CNBC Indonesia pada hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023, biaya perjalanan dinas paling tinggi adalah ke Inggris dengan biaya sebesar US$ 792 atau setara dengan Rp 11.620.224 (dengan kurs Rp 14.672) untuk golongan A. Bagi golongan B, biayanya sekitar US$ 774 atau setara dengan Rp 11.356.128. Sedangkan untuk golongan C dan D, biayanya masing-masing sekitar US$ 583 atau setara dengan Rp 8.553.776 dan US$ 582 atau setara dengan Rp 8.539.104.
Baca Juga:Tips Mudah Belajar Microsoft PowerPoint TerbaruMenkeu Sri Mulyani Tetapkan Daftar Anggaran Perjalanan PNS
Selanjutnya, negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi kedua adalah Italia dengan biaya sekitar US$ 702 atau setara dengan Rp 10.299.744 untuk golongan A. Bagi golongan B, biayanya sekitar US$ 637 atau setara dengan Rp 9.346.064. Sedangkan untuk golongan C dan D, biayanya masing-masing sekitar US$ 446 atau setara dengan Rp 6.543.712 dan US$ 427 atau setara dengan Rp 6.264.944.
Sedangkan untuk negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi ketiga, yaitu ke Amerika Serikat, biayanya sekitar US$ 659 atau setara dengan Rp 9.668.848 untuk golongan A. Bagi golongan B, biayanya sekitar US$ 563 atau setara dengan Rp 8.260.336. Sedangkan untuk golongan C dan D, biayanya masing-masing sekitar US$ 505 atau setara dengan Rp 7.409.360 dan US$ 447 atau setara dengan Rp 6.558.384.
Perlu diketahui juga bahwa satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri. Biaya tersebut dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan, sebagaimana tertuang dalam pasal 29.