PASUNDAN EKSPRES – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan batas maksimum untuk perjalanan dinas luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.
Hal ini dilakukan untuk membantu penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2024.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga:BCA Mobile Gangguan, Pengguna Mengeluh di TweetPemandian Air Panas Subang, Ini Daftar Lokasinya
Jumlah uang harian perjalanan dinas luar negeri akan berbeda-beda tergantung pada negara tujuan dan golongan PNS yang melakukan perjalanan tersebut.
Menurut penjelasan aturan tersebut yang dikutip pada Minggu (14/5/2023), satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri, yang meliputi uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 mengatur jumlah uang harian perjalanan dinas luar negeri yang berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNSnya.
Berdasarkan aturan tersebut, satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi adalah ke Inggris, dengan biaya US$ 792 atau setara Rp 11.709.720 (kurs Rp 14.785) per hari untuk golongan A, US$ 774 atau setara Rp 11.443.590 untuk golongan B, US$ 583 atau setara Rp 8.619.655 untuk golongan C, dan US$ 582 atau setara Rp 8.604.870 untuk golongan D.
Sedangkan, untuk tujuan Italia menjadi negara dengan uang perjalanan dinas tertinggi yaitu US$ 702 atau setara Rp 10.379.070 untuk golongan A per hari, US$ 637 atau setara Rp 9.418.045 untuk golongan B, US$ 446 atau setara Rp 6.594.110 untuk golongan C, dan US$ 427 atau setara Rp 6.313.195 untuk golongan D.
Negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi ketiga adalah Amerika Serikat (AS), yaitu US$ 659 atau setara Rp 9.743.315 per hari untuk golongan A, US$ 563 atau setara Rp 8.323.955 untuk golongan B, US$ 505 atau setara Rp 7.466.425 untuk golongan C, dan US$ 447 atau setara Rp 6.608.895 untuk golongan D.
Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang (PP) terbesar adalah ke Caracas dengan biaya US$ 23.128 atau setara Rp 341.947.480 untuk kelas eksekutif, US$ 13.837 atau setara Rp 204.580.045 untuk kelas bisnis, dan US$ 6.825 atau setara Rp 100.907.625 untuk kelas ekonomi.