“Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen,” ujar Saiful Mujib.
Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan, sambungnya, akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. “Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” ucapnya.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan, berstatus cicil aktif. Ketentuan lainnya, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Baca Juga:Oni Diharapkan Dongkrak Suara PerindoHengki: KCJB Berdampak Positif Bagi Masyarakat
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” katanya mengingatkan.
Ditegaskan Saiful, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023. “Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” ucapnya.
Dikonfirmasi terkait perpanjangan pelunasan Bipih 1444 H/2023 M, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta H. Sopian melalui Humas Kemenag Asep Sunandar Nugraha membenarkannya. “Kami telah menggelar rapat untuk kemudian melakukan mitigasi ke jemaah yang berhak melunasi agar segera melakukan pelunasan terkait Bipih,” ujarnya.(add/sep)