PASUNDAN EKSPRES – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada anggota Polri untuk tidak menerima suap atau pungutan liar saat melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan menggunakan tilang manual.
Instruksi ini disampaikan Kapolri dalam rangka penerapan kembali penindakan tilang manual sebagai pendukung penegakan tilang elektronik.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa anggota Polri yang bertugas di lapangan diharuskan memberlakukan tilang manual kepada pelanggar di tempat serta memastikan agar mereka menghadiri sidang tanpa menerima suap.
Baca Juga:Polri Kembali Terapkan Tilang Manual untuk Penindakan Pelanggaran Lalu LintasHabib Bahar Ngaku Ditembak, Polisi: Belum Ada Bukti
“Pesan dari Kapolri adalah melakukan penindakan langsung di tempat dan tidak menerima uang denda secara ilegal. Para pelanggar diwajibkan mengikuti sidang. Pengawasan akan diberlakukan dan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat dalam pungutan liar terkait tilang di lapangan,” ungkap Ramadhan dalam pernyataannya pada Selasa (16/5/2023).
Selain itu, Ramadhan juga menjelaskan bahwa Kapolri telah menghimbau para pelanggar lalu lintas untuk tidak mencoba menyuap petugas di lapangan saat mereka ditindak karena melanggar aturan.
Oleh karena itu, Polri saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh anggotanya untuk memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berusaha menyuap petugas Kepolisian. Jika ada yang terbukti melakukan hal tersebut, akan ditindak tegas,” tegasnya.
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan integritas dan profesionalisme anggota Polri dalam menindak pelanggaran lalu lintas dapat terjaga, sehingga tercipta suasana yang lebih adil dan berkeadilan dalam penegakan hukum di jalan raya.