Kasus Korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika: Rugikan Negara Rp8 Triliun

Korupsi BTS 4G
Korupsi BTS 4G
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESMenteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang mengindikasikan adanya isu serius dalam pemerintahan.

Pada Rabu (17/5/2023), Plate terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Tindakan ini menandakan seriusnya tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Dalam kondisi terkunci, ia pun dibawa ke dalam mobil tahanan.

Baca Juga:Polri Kembali Terapkan Tilang Manual: Sahroni Minta Pecat Langsung Oknum PungliXiaomi Redmi Note 12: Harga, Spesifikasi serta Keunggulan & Kekurangan Terbaru Mei 2023

Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dilakukan oleh Bakti Kominfo selama periode tahun 2020-2022.

Dugaan tersebut menunjukkan bahwa korupsi ini melibatkan sejumlah besar dana negara, dengan kerugian yang mencapai Rp 8 triliun.

Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP, telah mengungkapkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara kepada Kejaksaan Agung. Total kerugian negara yang dicatat mencapai angka yang luar biasa, yaitu Rp 8.032.084.133.795 (triliun).

“Dengan mempertimbangkan semua yang telah kami lakukan dan bukti yang kami peroleh, kami menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” ujar Yusuf Ateh dalam konferensi pers pada Senin (15/5),

mengungkapkan besarnya angka kerugian yang melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga aspek utama, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga yang tidak wajar, dan pembayaran untuk BTS yang belum terbangun.

Kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk individu-individu yang memiliki peran penting dalam proyek ini, seperti:

Baca Juga:Xiaomi 12: Harga, Spesifikasi, Keunggulan & Kekurangan Lengkap, Cek di SINI!Bank Perkreditan Rakyat adalah Pilihan Bijak untuk Keuangan Anda

1. AAL, selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang seharusnya bertanggung jawab atas penggunaan dana publik dengan penuh integritas.

2. GMS, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, yang diduga terlibat dalam praktik markup harga yang merugikan negara.

3. YS, selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, yang keterlibatannya dalam proyek ini perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengungkap aliran dana yang tidak sah.

0 Komentar