Polri Kembali Terapkan Tilang Manual: Sahroni Minta Pecat Langsung Oknum Pungli

Sahroni
Ahmad Sahroni politkus NasDem
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Polisi Republik Indonesia (Polri) telah mengambil keputusan untuk menerapkan kembali sistem tilang manual dalam penegakan hukum lalu lintas.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti pentingnya pencegahan pungutan liar (pungli) dalam proses tersebut.

Ahmad Sahroni menyatakan, “Setelah melihat dampak penghentian penggunaan tilang manual sebelumnya, saya mendesak agar sistem ini diberlakukan kembali sebagai sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan.” Hal ini disampaikan oleh Sahroni saat dihubungi pada hari Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:Xiaomi Redmi Note 12: Harga, Spesifikasi serta Keunggulan & Kekurangan Terbaru Mei 2023Xiaomi 12: Harga, Spesifikasi, Keunggulan & Kekurangan Lengkap, Cek di SINI!

Menurut politikus dari Partai NasDem, ketika tilang manual tidak diterapkan, banyak pengendara yang sembrono dalam melanggar aturan lalu lintas.

Sahroni juga menekankan perlunya tindakan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap oknum polisi yang terlibat dalam praktik pungli.

“Saya ingin menyampaikan pesan kepada petugas di Departemen Lalu Lintas, bahwa jika ada petugas yang terbukti melakukan pungli, saya minta agar Kapolri langsung memberhentikannya,” ujar Sahroni.

Polri kembali menerapkan tilang manual di beberapa wilayah. Polri menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mendorong penggunaan tilang manual kembali.

“Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) telah memberikan arahan kepada seluruh Polda untuk memperkuat penegakan hukum dalam bidang lalu lintas dengan mengaktifkan kembali sistem tilang di tempat,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan pada hari Senin (15/5).

Salah satu alasan penggunaan tilang manual kembali adalah terbatasnya infrastruktur tilang elektronik atau e-TLE di beberapa daerah.

“Penegakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan tilang manual diterapkan di wilayah yang belum tercover atau tidak terjangkau oleh sistem e-TLE. Tilang manual dilakukan terhadap pengendara yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Sandi.

Baca Juga:Bank Perkreditan Rakyat adalah Pilihan Bijak untuk Keuangan AndaPayroll: Pengelolaan Gaji dan Upah Karyawan

Pemberlakukan tilang manual di Ibukota sudah berjalan, sesuai dengan surat edaran dalam telegram pada bulan april 2023.

Dalam berita terhangat, masyarakat masih belum mengetahui tentang pemberlakuan tilang manual ini, dan juga sebagian kota di Indonesia, kini sudah mulai melakukan pemberlakuan tilang manual.

0 Komentar