Mengutip dari Dirlantas Polda Metrojaya Kombes Latif Usman, beliau menyebutkan, bahwa pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat saat berkendara ialah melepas nomor polisi atau sering dikenal dengan plat nomor, balap liar dan juga terakhir menggunakan knalpot bising yang mengganggu pengendara lain.