Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku
0 Komentar

Pernah Terjerat Kasus Pelecehan

SUBANG-Kepolisian Sektor Patokbeusi Polres Subang berhasil meringkus pelaku penganiyayan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada Rabu (17/5).

Kapolsek Patokbeusi Kompol Sutarman menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal dari pelaku berinisial SM (33).

“Pelaku SM mendatangi rumah orang tua Sidik dengan membawa parang dan meminta untuk bertemu dengan Sidik,” jelasnya.

Baca Juga:Syarif Al Qadri Optimis Dapat Dukungan MasyarakatYBM PLN UP3 Kolaborasi Pemda Salurkan Sembako kepada Mustahik

Kemudian, lanjut Kompol Sutarman, di rumah orang tua Sidik, SM dihalangai oleh saudara Hasan (24) untuk bertemu Sidik. Dengan alasan Sidik sedang membuat kopi di dapur.

“Kemudian terjadilah cekcok dan akhirnya pelaku SM membacok Hasan dengan sebuah parang yang mengenai lengan korban,” ungkap Kompol Sutarman.

Akibatnya, korban asal Cilamaya Hasan (24) yang merupukan wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Karawang mengalami luka bacokan di bagian lengan sebelah kiri dan dilarikan ke rumah sakit.

“Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu 1 buah parang, 1 unit kendaraan roda dua merek Honda Beat tanpa plat nomor,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SM dijerat Undang-Undnag Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Kompol Sutarman, setelah dilakukan pengembangan, pelaku pembacokan SM masih berstatus dalam pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas II Cirebon dalam perkara tindak pidana pelecehan anak di bawah umur.

Selanjutnya, tersangka juga diduga melakukan pencurian roda dua dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Karawang.(cdp/ysp)

0 Komentar