PASUNDAN EKSPRES – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan peraturan terkait penindakan pelanggaran lalu lintas. Melalui surat telegram dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2023, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, menandatanganinya dengan tujuan untuk meningkatkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manusiawi melalui pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, pada Jumat (19/5/2023).
Ia menjelaskan bahwa aturan dalam surat telegram tersebut melarang jajaran polisi lalu lintas untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
Baca Juga:PT GA Tiga Belas Umumkan Penutupan Seluruh Toko Buku Gunung Agung pada Akhir Tahun IniCara Agar Pinjaman Tidak Ditolak oleh Koperasi Simpan Pinjam: Tips untuk Persetujuan yang Lebih Mudah
“Ia memerintahkan para Dirlantas untuk tidak melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandi mengungkapkan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE akan dilakukan oleh tim khusus yang telah memiliki surat perintah dan sertifikasi sebagai petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Beberapa contoh pelanggaran yang akan ditindak secara khusus adalah mengemudi di bawah umur, membawa penumpang lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat mengemudi, melanggar lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol.