PASUNDAN EKSPRES – Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Nindy Ayunda, kekasih dari tersangka Dito Mahendra, untuk pemeriksaan lanjutan.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Nindy Ayunda dijadwalkan untuk hadir dan memenuhi panggilan polisi pada pekan ini.
“Kami telah menetapkan hari Jumat (26/5/2023) sebagai jadwal pemanggilannya,” ujar Djuhandhani saat dihubungi pada Selasa (23/5/2023).
Baca Juga:Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung DitingkatkanBeli Tiket Coldplay dengan Paylater dari Aplikasi Maucash, Bagini Caranya
Sebelumnya, Nindy Ayunda telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Dito. Namun, pada panggilan pertama sebagai saksi, ia tidak hadir.
Dalam pemanggilan yang akan dilakukan pada Jumat mendatang, Djuhandhani menyebutkan bahwa Nindy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pemeriksaan terkait dengan Pasal 221 KUHP,” kata Djuhandhani.
Pasal 221 KUHP mengatur tentang hukum yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang untuk menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice.
Sebelumnya dilaporkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dekat tersangka Dito Mahendra. Selanjutnya, artis Nindy Ayunda juga akan dipanggil kembali dalam perkara ini.