PASUNDAN EKSPRES – Pengertian minuman keras dalam Islam merupakan minuman yang dapat memabukkan karena mengandung alkohol.
Minuman keras ini mampu membuat seseorang kehilangan rasa sadar kalau dikonsumsi secara berlebihan. Kalau kesadaran seseorang hilang,
maka ibadah yang dikerjakannya menjadi tidak sah.
Selain membuat ibadah seseorang menjadi tidak sah, minuman beralkohol juga hukumnya haram dikonsumsi. Bukan tanpa alasan, karena
Baca Juga:8 Minuman Terfavorit di Dunia Selain Kopi, Pernah Nyoba?Sinopsis dan Pemain Mozachiko, Series Baru Rebecca Klopper
minuman khamr yang satu ini memiliki dampak buruk bagi kesehatan. Makanya Islam sangat melarang keras umatnya untuk meminum alkohol.
Pengertian minuman keras dalam Islam juga sudah sangat jelas di dalam Al-Quran dan Hadist.
1. Pengertian Minuman Keras dalam Islam
Secara umum, pengertian minuman keras dalam Islam adalah minuman yang mengandung alkohol, yang dapat membuat seseorang saat meminumnya menjadi kehilangan kesadaran.
Jika seseorang kehilangan kesadaran, maka sholat nya tidak sah. Minuman keras atau khamr merupakan minuman haram dalam Islam. Seorang muslim dilarang mengonsumsi minuman keras
ini karena mudharatnya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya. Dengan meminum minuman keras dampaknya akan sangat fatal bagi kesehatan. Dalam Al-Qur’an, hadist dan juga Ilmu
fiqih, khamar dilarang dengan tegas. Pada larangan ini juga disandarkan berbagai larangan yang memabukkan atau yang menghilangkan akal pikiran. Dalam hal ini juga termasuk obat
obatan terlarang yang memabukkan.
Tentunya larangan minuman alkohol ini bukan tanpa dasar dan alasan. Kareana Islam sudah mengatur hukum dasar yang menjelaskan tentang hal tersebut baik di dalam Al-Quran maupun
Hadist berikut ini.
Baca Juga:Sinopsis dan Jadwal Tayang Algrafi Wattpad Film, Catat Tanggalnya!Spesifikasi dan Harga Subsidi Motor Listrik Selis Terbaru 2023
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl : 67)