PASUNDAN EKSPRES – Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan, telah divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Boedi Haryantho.
Hakim menyatakan bahwa Ferry terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Pada dasarnya, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 UU PKDRT. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan tetap ditahan, serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Boedi saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada hari Selasa.
Baca Juga:Pemerintah Mengumumkan Larangan Impor Baju Bekas untuk Melindungi Industri Dalam NegeriCegah Sisi Negatif Dunia Digital, Santri di Ciamis Dapat Wawasan Cek Fakta MandiriÂ
Artikel terkait: Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Terkait Kasus KDRT Venna Melinda
Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa Ferry Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Namun, majelis hakim juga menegaskan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana yang dituduhkan dalam Pasal 44 ayat (1).
“Terhadap dakwaan primer pertama, Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer pertama tersebut,” kata hakim.
Sementara itu, penasihat hukum Ferry Irawan, Michael Pardede, menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan bahwa mereka masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.
Saat ini, Ferry Irawan masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Ia akan melanjutkan sisa masa tahanannya selama sekitar lima bulan.
Baca Juga:Nabung di bank bjb Bisa Dapat Tiket Konser Diva BernyanyiWagub Uu Kunjungi Siswa SMA Korban Perundungan di Tasikmalaya
Diketahui, vonis yang diberikan kepada Ferry Irawan dalam kasus KDRT ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 1,5 tahun penjara.