PASUNDAN EKSPRES – Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa pemerintah akan melarang perdagangan baju impor bekas di dalam negeri.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi industri tekstil dan pakaian dalam negeri yang terus mengalami tekanan persaingan.
Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menyampaikan bahwa kebijakan resmi ini masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait barang-barang yang dilarang dan diawasi perdagangannya di dalam negeri.
Baca Juga:Cegah Sisi Negatif Dunia Digital, Santri di Ciamis Dapat Wawasan Cek Fakta Mandiri Nabung di bank bjb Bisa Dapat Tiket Konser Diva Bernyanyi
“Kita masih menunggu Perpres terkait barang-barang yang dilarang dan diawasi dalam perdagangan dalam negeri. Perpres tersebut saat ini masih berada di Sekretariat Negara (Setneg),” ujar Moga Simatupang pada hari Rabu.
Larangan impor baju bekas sendiri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dengan kode HS 6309.00.00, pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang untuk diimpor.
Langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, mendorong konsumsi produk-produk lokal, serta melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat penggunaan barang-barang bekas.
Dengan diberlakukannya larangan impor baju bekas, diharapkan industri tekstil dan pakaian dalam negeri dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik.
Selain itu, konsumen juga akan lebih terlindungi karena hanya menggunakan produk baru yang telah melewati standar kualitas yang ditetapkan.