“Setelah saya mencari informasi, memang KTP tersebut dibuat
di Disdukcapil pada tanggal 2 Mei 2023,” ungkapnya.
Bahtiar sempat menanyakan kepada petugas di Disdukcapil Jombang mengenai penggandaan KTP tersebut. Namun, jawaban yang diberikan bersifat normatif.
“Mereka mengatakan bahwa syarat-syarat telah terpenuhi, padahal anak saya tidak pernah mengajukan pembuatan KTP. Ini menunjukkan adanya celah dalam proses tersebut,” keluhnya.
Hingga saat ini, KTP yang digandakan masih berada di tangan Bahtiar.
Baca Juga:Putri Indonesia Intelegensia 2019, Lycie Joanna Jon Sen jadi Calo Tiket ColdplayFerry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT terhadap Venna Melinda
Bahtiar telah dua kali mendatangi Polres Jombang untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan KTP tersebut.
“Namun, prosesnya belum berjalan dengan lancar. Dua kali saya datang hanya untuk berkonsultasi, belum menjadi laporan resmi,” tambahnya.
Bahtiar berharap pelaku pemalsuan dokumen ini dapat ditindak hukum.
Terlebih lagi, ia menginginkan adanya perbaikan pada proses administrasi kependudukan di Disdukcapil Jombang.
“Saya berharap pelaku dapat diadili sesuai hukum dan celah dalam proses ini dapat diperbaiki,” tegasnya.