PASUNDAN EKSPRES – Kades Katulisan bernama Erpin Kuswati, diduga gunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kepala Kejari Serang Adyantana Meru Herlambang, pada Kamis 25 Mei 2023.
Kades Katulisan Kecamatan Cikeusal ditangkap oleh Kejari Serang terkait dugaan korupsi dana desa.
Baca Juga:RUPSLB bank bjb 2023 Tunjuk Pengurus Baru Perkuat Tata Kelola Perusahaan Semakin BaikPempro Jabar Majukan Ekraf Melalui Creative Center, Gubernur: Mengubah Karya Menjadi Nilai Ekonomi
Dia mulai menjabat sebagai Kades sejak Desember 2019 lalu, usai memenangkan Pilkades serentak pada saat itu.
Adapun anggaran dana desa yang diduga disalah gunakan Erpin, yaitu dana desa Katulisan pada tahun 2020-2022 sehingga merugikan negara Rp499 juta.
“(Hasil Korupsi EK-red) digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Adyatana, dikutip pada Kamis (25/5/2023).
Namun Adyatana enggan menjelaskan secara rinci terkait asal usul aliran dana tersebut.
“Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Ia juga memastikan Kejari Serang untuk terus mengusut kasus ini. Dia juga menduga ada kemungkinan tersangka lain.
“Kalau kemungkinan (tersangka lain) ada, tapi dilihat dari pengembangan proses penyelidikan, tapi sementara ini cuma kades saja,” tandasnya.
Baca Juga:Mau Kuliah di ITB? Simak Jadwal Seleksi Mandiri ITB 2023: Cara Daftar dan Biaya yang Perlu DiketahuiSoal Perempuan Korban KDRT Malah Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Kini, Kades Katulisan ditahan di Rutan Kelas II B Serang guna mempermudah dalam proses penyelidikan. Erpin juga ditetapkan sebagai tersangka.