PASUNDAN EKSPRES – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saat ini sedang berlangsung untuk mengadili Irjen Pol Teddy Minahasa yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa sidang hari ini, Selasa (30/5/2023), melibatkan 13 orang sebagai saksi dan seorang ahli.
“Hari ini, Selasa, 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB, sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan terhadap Irjen TM yang diduga melanggar kode etik. Sidang ini melibatkan 13 saksi dan 1 ahli,” ujar Ramadhan dalam pernyataannya pada Selasa (30/5/2023).
Baca Juga:Spesifikasi Oppo Reno 10 Keluaran Terbaru, Kamera Depan Bukan Kaleng-kalengGaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Peraturan Baru Ditetapkan oleh Kementerian Keuangan
Sidang etik Teddy dijadwalkan akan meliputi pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, pembacaan tuntutan, nota pembelaan, dan pembacaan putusan.
Susunan Komisi Kode Etik Polri terdiri dari Komjen Pol Wahyu Widada sebagai pimpinan (Kabaintelkam Polri), Irjen Pol Tornagogo Sihombing sebagai Wakil Ketua (Wairwasum Polri), serta anggota lainnya seperti Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).