Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Peraturan Baru Ditetapkan oleh Kementerian Keuangan

sscasn
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair pada tanggal 5 Juni 2023. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, pada hari Minggu (28/5).

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menjelaskan bahwa gaji ke-13 PNS akan setara dengan satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang terkait. Hal ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Menurut Menteri Keuangan, PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13. Pembayaran gaji ke-13 ini akan dimulai pada bulan Juni 2023 dan komponennya akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Pencairan THR dan gaji ke-13 ini akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemerintah pusat. Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu menerbitkan peraturan kepala daerah agar PP Nomor 15 Tahun 2023 dapat dijalankan.

Baca Juga:Ariel NOAH Bikin Heboh Perpisahan Sekolah Anaknya Alleia AnataDeddy Mahendra Desta Akan Melaporkan Akun-Akun yang Memfitnahnya Selingkuh

Pasal 6 dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang berasal dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen dari tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang bersangkutan.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang tidak melebihi 50 persen dari total penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

Pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan perlu memperhatikan kemampuan fiskal daerah tersebut.

0 Komentar